Usul Kenaikan Pangkat PNS Periode 1 Oktober 2020, Gunakan Paperless Melalui Aplikasi “Sakti” Gembira
2 min read
Rumbia, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kab. Bombana terus-menerus mengambil langkah inovatif di tahun 2020, setelah sebelumnya Kenaikan Pangkat (KP) periode 1 April 2020 yang pengusulan KP PNS dilakukan melalui Sistem Aplikasi Kepegawaian terintegrasi (SAKTI) melalui Gerakan Membangun dengan Ridha Allah (GEMBIRA).
BKPSDM Bombana merupakan daerah yang pertama kali di Sulawesi Tenggara menerapkan pengusulan KP PNS dengan paperless, “SAKTI” Gembira dianggap sukses dan mampu mengembangkan sistem informasi kepegawaian berbasis online.
Pada KP PNS periode 1 Oktober 2020 ini BKPSDM Kab. Bombana kembali umumkan pengusulan KP dengan sistem paperless menggunakan aplikasi terbaikya yang ada pada Link “SAKTI” Gembira yaitu Aplikasi “ALPUKAT pegawai ” (Aplikasi Layanan Pengusulan Kenaikan Pangkat)., hal ini sejalan dengan visi dan misi Bupati Bombana di periode kedua kepemimpinnya melanjutkan reformasi birokrasi untuk menciptakan kondisi pemerintahan yang mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat melalui penerapan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) aparatur yang memiliki kompetensi, profesional serta menjamin kepastian dalam jenjang karier serta promosi jabatan.
Kasubbid Mutasi dan Kepangkatan BKPSDM Kab. Bombana, M. Andi Alamsyah, ditemui diruang kerjanya, Kamis (25/06/2020) mengatakan bahwa usul kenaikan pangkat PNS lingkup Kab. Bombana periode 01 Oktober 2020 telah disampaikan melalui surat Nomor 800/945/BK-PSDM/2010 tanggal 22 Juni 2020 perihal penyampaian batas waktu penerimaan berkas usul kenaikan pangkat periode Oktober 2020.
Andi Alamsyah, berharap dengan adanya Aplikasi “ALPUKAT pegawai ”, para kasubag umum dan kepegawaian yang ada ditiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat mengirimkan pengusulan kenaikan pangkat melalui Link http://saktigembira.bombanakab.go.id/ALPUKAT-PEGAWAI/ atau bisa melalui website http://bkpsdm.bombanakab.go.id/ pada menu beranda website pilih aplikasi kepegawaian klik Aplikasi ALPUKAT pegawai (Aplikasi Layanan Pengusulan Kenaikan Pangkat).
“Jadi dengan pengusulan KP melalui aplikasi ALPUKAT Pegawai, maka PNS dimudahkan dengan tidak perlu lagi datang membawa berkas fisik di BKPSDM, kemudian PNS yang bersangkutan dapat memonitor sendiri sudah sampai dimana proses pengusulan kenaikan pangkatnya”, ungkapnya. Ia menambahkan bahwa, “persoalan yang dihadapi Pegawai ASN kita saat ini adalah masih banyak yang belum melek dengan Teknologi komputer sehingga peran serta para kasubag umum dan kepegawaian yang ada di OPD sangat diharapkan, agar pro aktif membuka akses informasi yang telah disediakan di Website BKPSDM, khususnya terkait dengan pemberkasan KP agar Pegawai ASN yang memenuhi syarat dapat diusulkan kenaikan pangkatnya di periode Oktober 2020 ini”, tutup pria yang kerap dipanggil Alam oleh rekan-rekan kerjanya.