USUL KENAIKAN PANGKAT PNS PERIODE 1 APRIL 2020 MELAUI APLIKASI LAYANAN KEPEGAWAIAN ” ALPUKAT PEGAWAI ” BERKAHIR 31 JANUARI 2020

2 min read

Rumbia, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kab. Bombana mengambil langkah tegas per tanggal 31 Januari 2020 server Layanan Pengusulan Kenaikan Pangkat Pegawai (ALPUKAT PEGAWAI) akan segera di tutup.

Kepala BK-PSDM RUSMAN IDJA menuturkan terkait dengan berakhirnya usulan kenaikan pangkat secara online per 31 januari 2020 berkenaan dengan percepatan penyelesaian usul kenaikan pangkat PNS periode 1 April 2020 melalui surat Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar Nomor KR.IV.K.26-12/P.21-200/2019 tanggal 24 September 2019 perihal Batas Waktu Penerimaan Usul Berkas Nota Persetujuan Kenaikan Pangkat (NPKP) Periode 01 April 2020.

Untuk kali pertama BKPSDM Kab. Bombana melakukan usul Kenaikan Pangkat secara online dan upload berkas hasil scanner melalui ALPUKAT PEGAWAI, ini dimaksudkan agar PNS lingkup Pemerintah Kab. Bombana yang hendak naik pangkat atau pindah Golongan Ruang tidak lagi disibukkan dengn setumpuk berkas yang akan diajukan ke Kantor BKPSDM Bombana, tutur RUSMAN IDJA.

          Kasubbid Mutasi dan Kepangkatan BKPSDM Kab. Bombana, M. ANDI ALAMSYAH, ditemui diruang kerjanya menegaskan bahwa usul kenaikan pangkat PNS lingkup Kab. Bombana periode 01 April 2020 telah disampaikan melalui surat Nomor 800/2681/BK-PSDM/2019 tanggal 26 Desember 2019 perihal Penyampaian Pengusulan Kenaikan Pangkat melalui Aplikasi “SAKTI” Gembira akan berakhir per 31 Januari 2020, oleh karena itu ketika ada usulan kenaikan pangkat yang masuk per 01 Februari 2020 akan diikutkan pengusulannya pada periode berikutnya 01 Oktober 2020.

          M. ANDI ALAMSYAH mengatakan bahwa langkah selanjutnya BKPSDM Kab. Bombana akan melakukan verifikasi berkas dan menginput ke Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) untuk memperoleh usul persetujuan Kenaikan Pangkat ke BKN Makassar, kemudian pihak BKPSDM Kab. Bombana membentuk tim terpadu yang terdiri dari BKPSDM dan Kantor Regional IV BKN Makassar untuk bersama-sama di Kantor BKPSDM Kab. Bombana melakukan verifikasi berkas usul Kenaikan Pangkat, apabila berkas tersebut dinyatakan Memenuhi syarat (MS) langsung dibuatkan Persetujuan Teknik, tetapi andaikan Berkas Tidak Lengkap (BTL) akan dilakukan perbaikan. Ungkapnya.