USUL KENAIKAN PANGKAT PERIODE 01 OKTOBER 2019 SUDAH TERBUKA, ASN DIINGATKAN TIDAK TELAT MASUKAN BERKAS
4 min read
Rumbia,
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kab. Bombana, melalui Kasubid Mutasi dan kepangkatan,M. ANDI ALAMSYAH, SH., MM, mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Daerah Kab. Bombana dengan surat nomor 800/1388/BK-PSDM/2019 yang di tandatangani oleh Sekretaris Daerah an. Bupati Bombana pada Tanggal 10 Juni 2019 perihal Batas Waktu Penerimaan Usul Berkas Kanaikan Pangkat Periode 01 Oktober 2019, hal ini diperuntukan kepada seluruh ASN yang telah memenuhi syarat agar mengajukan usulan atau pemberkasan kenaikan pangkat periode 01 Oktober 2019 paling lambat Minggu ketiga bulan Juli 2019.
MUH. ANDI ALAMSYAH, SH., MM, menuturkan bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002 tentang kenaikan pangkat PNS, ada batasan waktu penyetoran berkas usul kenaikan pangkat berdasarkan periode yang telah ditentukan, ketika penyetorannya tidak sesuai dengan jadwal maka berkasnya kami kembalikan dan dapat diusulkan kembali pada periode 01 April 2020, pungkasnya.
Lebih rinci MUH. ANDI ALAMSYAH, SH., MM menjelaskan salah satu tujuan diumumkannya jadwal tersebut, untuk menghindari terjadinya penumpukan berkas dalam proses penginputan dan pemeriksaan berkas usul kenaikan pangkat pada Bidang Diklat, Mutasi, Promosi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia BK-PSDM Kab. Bombana, sehingga BK-PSDM menetapkan jadwal dan syarat-syarat kenaikan pangkat periode 01 Oktober 2019 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan setelah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara Kanreg IV Makassar dengan ketentuan sebagai berikut :
- Usulan Kenaikan Pangkat Reguler/Kenaikan Pangkat Pilihan/Fungsional Tertentu dan Struktural untuk Golongan III/d keatas, tanggal 17 Juni 2019 s/d 10 Juli 2019;
- Usulan Kenaikan Pangkat Reguler/Kenaikan Pangkat Pilihan/Fungsional Tertentu dan Struktural untuk Golongan III/c kebawah, tanggal 24 Juni 2019 s/d 20 Juli 2019;
- BK-PSDM Kab. Bombana tidak menerima berkas perorangan tetapi menerima berkas usulan kenaikan pangkat secara kolektif melalui Kasubag Umum dan Kepegawaian masing-masing OPD.
Syarat-Syarat Kenaikan Pangkat Periode 01 Oktober 2019 sebagai berikut :
- Kenaikan Pangkat Reguler/Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) :
- Surat Pengantar/usulan dari pimpinan unit kerja/OPD masing-masing;
- Salinan/foto copy sah surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
- Penilaian Kerja Pegawai (SKP) dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- Salinan/foto copy sah surat tanda tamat belajar/ijazah bagi yang memperoleh peningkatan pendidikan;
- Salinan/foto copy sah surat perintah tugas belajar/izin belajar bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar, dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu;
- Berita Acara Pengambilan Sumpah PNS.
- Kenaikan Pangkat Jabatan Struktural :
- Surat Pengantar/usulan dari pimpinan unit kerja/OPD masing-masing;
- Salinan/foto copy sah surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
- Surat keputusan pengangkatan dalam jabatan dan surat pernyataan pelantikan dilegalisir mulai dari jabatan yang tercantum di SK terakhir;
- Salinan/foto copy sah surat keputusan ujian dinas tingkat I dan II (bagi yang pindah ruang yang tidak memiliki ijazah S2 atau sertifikat diklat PIM III sebagai pengganti);
- Salinan/foto copy sah berita acara pengambilan sumpah PNS dan berita acara pengambilan sumpah jabatan;
- Penilaian Kerja Pegawai (SKP) dalam 2 (dua) tahun terakhir.
- Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Tertentu :
- Surat Pengantar/usulan dari pimpinan unit kerja/OPD masing-masing;
- Asli penetapan angka kredit (PAK)
- Salinan/foto copy sah surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
- Salinan/foto copy sah pengangkatan dalam jabatan fungsional bagi yang pertama kali diangkat;
- Surat keputusan kenaikan jabatan bagi yang naikjabatan fungsional;
- Salinan/foto copy sah surat tanda tamat belajar/ijazah bagi yang memperoleh peningkatan pendidikan;
- Salinan/foto copy sah surat perintah tugas belajar/izin belajar bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar;
- Salinan/foto copy sah berita acara pengambilan sumpah PNS dan berita acara pengambilan sumpah jabatan;
- Penilaian Kerja Pegawai (SKP) dalam 2 (dua) tahun terakhir.
- Usul Kenaikan Pangkat Pilihan PNS yang Memperoleh STTB/IJAZAH :
- Surat Pengantar/usulan dari pimpinan unit kerja/OPD masing-masing;
- Salinan/foto copy sah STTB/Ijazah/Diploma;
- Salinan/foto copy sah surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
- Penilaian Kerja Pegawai (SKP) dalam 1 (satu) tahun terakhir.
- Asli penetapan angka kredit (PAK) bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu;
- Surat keterangan PPK serendah-rendahnya pejabat eselon II tentang uraian tugas yang dibebankan kepada PNS yang bersangkutan, kecuali bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu;
- Salinan/foto copy sah surat tanda lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah kecuali yang menduduki jabatan fungsional tertentu;
- Salinan/foto copy sah surat keputusan tugas belajar/izin belajar bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar;
- Surat keputusan tentang kenaikan jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu;
- Berita Acara Pengambilan Sumpah PNS.
- Melampirkan hasil pangkalan data perguruan tinggi (PDPT) http:forlap.dikti.go.id/mahasiswa
Untuk Syarat Umum dapat Melampirkan :
- Melampirkan Hasil Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II dan Pejabat Administrator/Eselon III/a;
- Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin sedang dan berat dari atasan langsung;
- Menyetor Skripsi, Tesis atau Disertasi bagi PNS yang memperoleh Peningkatan Pendidikan;
- Bebas Temuan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana;
- Berkas dikumpul sebanyak 2 (dua) rangkap dengan Map Batik (Gol. III/c ke bawah);
- Berkas dikumpul sebanyak 3 (tiga) rangkap di jilid warna kuning (Gol. III/d ke atas).
Kasubid yang menangani secara teknis kenaikan pangkat PNS Lingkup Pemda Bombana ini (M. ANDI ALAMSYAH, SH., MM) berharap agar PNS yang telah memenuhi syarat naik pangkat, agar menggunakan kesempatan ini memasukan berkas sebelum masa berakhir jadwal yang sudah ditetapkan.