Pasca Lebaran, Kehadiran ASN Terpantau Cukup Tinggi

2 min read

Rumbia, Sejak menyebarnya wabah Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana memutuskan untuk tidak lagi menggunakan absensi system “finger print” atau pindai sidik jari. Karena hal itu rawan terjadi penularan virus. Sehingga untuk sementara dialihkan dengan menggunakan absensi manual atau tanda tangan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemkab Bombana.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bombana, sebagai Oranisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditugasi mengurus kepegawaian dan pengembangan SDM lingkup pemkab Bombana, Jumat (07/05/2021) pekan kemarin, mendapat tugas dari Pejabat Yang Berwenang yakni Sekretaris Daerah untuk menghimpun dan mengumpulkan absensi kehadiran ASN pasca Lebaran Idul Fitri1442 H.

Seiring dengan hal itu, Senin (17/05/2021) kemarin, kemudian BKPSDM Bombana pun melakukan rekapitulasi kehadiran pegawai di seluruh OPD dan kecamatan yang berada di ibu kota kabupaten Bombana. Hasilnya, kehadiran pegawai pasca lebaran Idul Fitri 1442H lingkup Pemkab Bombana terpantau cukup tinggi, sehingga pelayanan kepada masyarakat pun kembali optimal.


“Hari ini merupakan hari pertama masuk kerja pasca lebaran. Kami minta absensi manual kehadiran para ASN dan laporan masuk sementara hingga siang hari ini hampir 94 persen hadir” kami masih terus melakukan pemantauan dan menunggu laporan beberapa OPD lagi, disela pemantauan,” ungkap Alimin Kepala BKPSDM Kab. Bombana, di ruang kerjanya Senin (17/05/2021) kemarin. 

Lanjut Alimin, S.Sos mengatakan Pelayanan pemerintah harus tetap berjalan, dan kepala perangkat daerah juga wajib mengawasi dan membina pegawainya untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan, walaupun dalam batas tertentu dengan tetap memperhatikan protokol Kesehatan pencegahan Covid-19. 

“Apabila ada ASN yang tidak hadir tanpa keterangan, maka itu merupakan tanggungjawab atasannya untuk menyikapinya sesuai aturan yang berlaku. Yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, nah sanksi bagi pegawai yang tidak disiplin, jelas sudah diatur secara berjenjang,” tandas Mantan Kasat Pol PP.