MEMAKSIMALKAN PELAYANAN KEPEGAWAIAN, PIHAK BK-PSDM BOMBANA GELAR RAPAT
2 min read
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) Kab. Bombana RUSMAN, S.Pd., M.Si. Gelar Rapat dalam rangka memaksimalkan pelayanan Kepegawaian, rapat yang berlangsung di Aula gedung Arsip BK-PSDM Kab. Bombana ini dilaksanaan pada hari Selasa tanggal 2/4/2019
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Pimpinan BK-PSDM melibatkan seluruh Jajarannya, yang dihadiri oleh Sekretaris BK-PSDM SAMARUDDIN, S.Pd, Kepala Bidang Diklat, Mutasi, Promosi dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur AKBAR, S.Hi, Kepala Bidang Pengadaan, Pensiun Informasi dan Kesejahteraan Aparatur ANDI GUSTI GALIGO, S.Pd dan para kepala Seksi serta staf lingkup BK-PSDM.
Kepala BK-PSDM Kab. Bombana yang akrab dengan Sapaan RUSMAN IDJA menuturkan “bahwa rapat ini dilakukan berkaitan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, dimana salah satu tujuan dari Undang-Undang tentang pelayanan publik adalah terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya BK-PSDM Bombana “kata Rusman
terkait dengan keterpenuhan pelayananan administrasi dan hak-hak kesejahteraan pegawai, untuk itu standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ada hendaknya menjadi dasar dan petunjuk untuk kita melaksanakan pelayanan kepegawaian berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
RUSMAN menyampaikan bahwa “semua bentuk perbaikan pelayanan yang di lakukan di BK-PSDM untuk menciptakan pelayanan prima yang akuntabel dan transparan harus ditunjukkan dengan sikap disiplin yang tinggi dari semua pejabat sampai jajaran staf lingkup BK-PSDM Bombana.
Hal serupa juga ditambahkan oleh SAMARUDIN, “Bahwa berkaitan dengan ada atau tidaknya penilaian terhadap kinerja OPD dalam hal pelayanan publik, hal itu harus dilakukan karena Undang-Undang mengamanatkan, untuk melaksanakan pelayanan yang maksimal, sehingga pegawai yang datang berurusan di BK-PSDM mendapatkan akses pelayanan yang mudah, cepat dan nyaman.
SAMARUDIN mencontohkan “bahwa ketika ada pegawai yang datang berurusan dengan pejabat yang mempunyai kewenangan di BK-PSDM dalam memberikan informasi berdasarkan keinginan dan kebutuhan dari pegawai bersangkutan, maka sudah ada ruangan khusus yang telah disiapkan yakni Ruang Konsultasi, dimana pegawai bersangkutan tidak lagi secara langsung masuk di ruangan pejabat yang dituju “katanya
melainkan ada ruangan konsultasi yang sudah disiapkan untuk mengkonsultasikan hal-hal apa dan informasi apa saja yang dibutuhkan pegawai tersebut, disamping itu juga BK-PSDM menyiapkan ruang laktasi atau ruangan tempat menyusui bayi yang diperuntukkan kepada para orang tua atau tamu yang membawa anak kecil, itu semua dilakukan dalam rangka melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. “tutupnya