Lima Pejabat Eselon II Di Bombana Jalani Job Fit

2 min read

Rumbia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar job fit atau uji kompotensi kesesuaian jabatan pejabat struktural di lingkungan Pemkab Bombana, Senin (03/05/2021) pukul 13.15 WITA di aula rapat measa laro Kantor Bupati Bombana.


Uji kompetensi kesesuaian jabatan ini digelar berdasarkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B-1634/KASN/4/2021 tanggal 27 April 2021 perihal rekomendasi rencana uji kompetensi dalam rangka rotasi/mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana.

Kelima pejabat eselon II yang mengikuti job fit masing-masing:

dr. Sunandar, M.M.Kes (Kepala Dinas Kesehatan Kab. Bombana), Darwin, SE (Kepala Badan Keuangan Daerah Kab. Bombana), Engki, SE., M.Si (Asisten Bidang Administrasi Umum Kab. Bombana), kemudian Muhammad Aris, SE (Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kab. Bombana) serta Mahyuddin, S.Sos., M.Si (Sekretaris DPRD Kab. Bombana).

Dari pantauan admin informasi BK-PSDM, para asesi atau peserta ini mendapatkan pertanyaan secara bergantian dari Panitia Seleksi (pansel) job fit rotasi/mutasi PPT Pratama lingkup Pemkab Bombana yang dikomandani oleh Drs. Man Arfa, M.Si (Sekda Bombana/ketua), Alimin, S.Sos (Kepala BK-PSDM/anggota), Prof. DR. Nurwati, SE., M.Si (Akademisi/anggota), DR. Arifin Utha, M.Si (Akademisi/anggota) dan Drs. Andi Sakka Rahman (Tokoh Masyarakat/anggota).

Ketua panitia seleksi mutasi/rotasi PPT Pratama Drs. Man Arfa, M.Si,  saat disambangi admin informasi BK-PSDM diruang kerjanya mengatakan, job fit yang digelar ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 133 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, disebutkan dalam ayat (1) Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. Ayat (2) Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.

“Jadi dasarnya kita melaksanakan job fit ini adalah terlebih dahulu kita bersurat ke KASN, dan KASN itu sendiri sudah mengeluarkan rekomendasi untuk segera menyelenggarakan job fit atau uji kompetensi terhadap 5 pejabat yang akan bergeser, disamping karena pensiun ada yang sudah sepuluh tahun menjabat dalam satu tempat, nah sesuai aturan memang harus keluar dan bergeser dari tempat itu”, ungkap Man Arfa diruang kerjanya, Selasa (04/05/2021).

Ia menambahkan bahwa tujuan dilaksanakan job fit ini adalah karena banyak pejabat yang memasuki purnabakti, sehingga perlu dipersiapkan langkah-langkah untuk pengisian tempat, agar kedepan tidak kesulitan melakukan kegiatan-kegiatan selanjutnya.

“Makanya dari sekarang kita harus memikirkan dan melakukan tes penempatan atau job fit untuk kesesuaian jabatan mana yang cocok disitu dengan potensi kita yang ada sekarang, jadi sebelum tiba masa pensiun kita sudah persiapkan  pejabatnya sehingga kedepannya tidak terdapat lagi pelaksana tugas”, tutur mantan inspektur daerah Kab. Bombana.