KURSI SEKDA BOMBANA RESMI DILELANG, TERBUKA BAGI ASN YANG LAYAK

2 min read

Rumbia, Kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Bombana resmi dilelang, hal ini sesuai surat pengumuman dengan nomor 003/JPTP/I/2020 tanggal 10 Januari 2020 yang ditanda tangani oleh Ketua Panitia Seleksi (Pansel) LA ODE AHMAD P.B. AP

              Lelang Kursi Jabatan dibuka dalam rangka mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang lowong di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana, dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh Surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor : B-4458/KASN/12/2019 Tanggal 23 Desember 2019 perihal Rekomendasi Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah di Lingkup Pemkab Bombana.

              Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kab. Bombana RUSMAN IDJA membenarkan, mulai hari ini Selasa ( 14/01/2020) seleksi lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekda Bombana diumumkan untuk umum dan terbuka bagi ASN yang layak, dimana pengumuman itu dilakukan oleh pihak Pansel melalui laman www.bkpsdm.bombanakab.go.id dan Media Cetak serta Papan Pengumuman.

              “Pendaftaran  dan  penerimaan  berkas sesuai timeline dimulai Tanggal 15-31 Januari 2020, kemudian seleksi administrasi dilaksanakan Tanggal 1-2 Februari 2020, dan pengumuman hasil seleksi administrasi Tanggal 3 Februari 2020”. Katanya

              RUSMAN IDJA mengatakan berbagai tahapan yang akan dilewati dalam seleksi yakni mulai dari seleksi adminstrasi, Tes Kompetensi melalui Asessment Centre, Penulisan Makalah dan Penelusuran Rekam Jejak Jabatan serta Wawancara dengan Pansel diteruskan Wawancara dengan PPK/Bupati Bombana. Ungkapnya

              Disinggung mengenai persyaratan, kata RUSMAN IDJA ada beberapa hal antara lain, Berstatus sebagai PNS, memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana (S1)/Diploma IV, memiliki pangkat golongan ruang minimal Pembina Tk.I, IV/b, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 5 (lima) tahun, berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pelantikan, memperoleh persetujuan tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian dan beberapa persyaratan lainnya.