Hasil Akhir Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 Kabupaten Bombana

2 min read

Rumbia, Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 Kabupaten Bombana, mengumumkan hasil akhir seleksi CPNS 2019 setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyelesaikan tahapan rekonsiliasi integrasi hasil Seleksi Komptensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 23 Oktober 2020.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS formasi tahun 2019 nantinya akan melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bk.go.id dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberksan.

Panselda CPNS 2019 Kabupaten Bombana melalui sekretaris Panselda, H. Alimin mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan yang ada dalam peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 tahun 2018 tentang pentunjuk teknis pengadaan PNS serta melalui siaran pers BKN, kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah peserta dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) yakni masing-masing :

Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah; Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri/ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri; Transkrip asli; Surat pernyataan 5 poin; Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan; Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan; Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah; Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), dan DRH yang sudah ditandatangani, ungkapnya.

“Bagi peserta yang tidak dinyatakan lulus dapat mengajukan sanggahan dan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN. Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali dengan masa sanggah selama 3 (tiga) hari setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS, Nah terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 (empat) hari sejak pengumuman disampaikan”, papar Alimin saat dikonfirmasi via telephone, Jumat (30/10/2020).

Sementara itu admin instansi, Dhany Saputra menambahkan penjelasan terkait dengan peserta yang mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN. “Untuk diketahui bahwa peserta yang mengundurkn diri hanya dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan oleh BKN, peserta lain yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri adalah peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)”, Pungkas Dhany Saputra.

Selanjutnya BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id “Untuk penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) petetapan NIP pun akan dilakukan secara digital”, tutup Dhany Saputra yang juga Kasubbid pengadaan dan pensiun aparatur BKPSDM Kab. Bombana.