Bupati H. Tafdil Kembali Lantik Sejumlah Pejabat Diwilayah Otoritanya

2 min read

Rumbia, Komiten Bupati Bombana H. Tafdil untuk terus mempersembahkan karya-karya nyata dalam pembangunan infrastruktur maupun sektor pembangunan Sumber Daya Manusia, dengan menghadirkan pemimpin-pemimpin birokrasi yang tangguh dan mampu mengubah paradigma “dilayani” menjadi “pelayan masyarakat” terus digalakkan, hal ini ditandai saat melantik dan mengambil sumpah 23 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengisi 1 jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP), 12 Jabatan administrator dan 10 jabatan pengawas lingkup pemerintah Kab. Bombana..

Pelantikan ini berlangsung, Selasa (26/01/2021) di pafilium rumah Dinas Bupati Jl. Jend. Sudirman Kel. Lauru Kec. Rumbia Tengah. Bupati H. Tafdil saat melantik dan mengambil sumpah para pejabat tersebut, didampingi Sekretaris Daerah Kab. Bombana Man Arfa, dan Anggota DPD RI Hj. Andi Nirwana Sebbu.

Pelantikan tersebut dilakukan  berdasarkan SK Bupati Bombana nomor 105 tahun 2021 tentang pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama Dinas Komunuikasi, Informasi dan Statistik Kab. Bombana dan SK Bupati Bombana Nomor 106 tahun 2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat administrator dan pejabat pengawas lingkup pemerintah Kab. Bombana.

Dalam arahannya Bupati H. Tafdil mengatakan bahwa, perpindahan tugas atau mutasi pejabat adalah suatu bentuk penyegaran dalam organisasi untuk menambah wawasan dan pengalaman kerja seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bupati dua periode ini berharap kepada para pejabat yang dilantik dapat membuat terobosan-terobosan, inovasi baru untuk meningkatkan   pelayanan kepada masyarakat.

“Sekarang mari kita perbaiki pelayanan, buat gebrakan-gebrakan agar rakyat merasa senang dan puas dengan kehadiran pemerintah ditengah-tengah masyarakat”, ungkapnya.

H.Tafdil mengucapkan selamat bekerja kepada pejabat yang dilantik dan diambil sumpahnya agar benar-benar melaksanakan tugas, karena bila tidak melaksanakan tugas, maka ia akan mengambil tindakan-tindakan tegas berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan yang ada maupun sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Jadi dimana saudara-saudara ditempatkan, disitulah tempat yang sebenarnya, tidak usah risih kenapa saya ditaruh atau ditempatkan disini dan lain sebagainya, karena kalau tidak melaksanakan tugas pasti kita akan tindaki, kita akan berikan sanksi-sanksi sesuai aturan yang berlaku”, tegasnya.