Bupati Bombana H. Tafdil Lantik 90 ASN Dalam Jabatan Pengawas Lingkup Pemkab Bombana

2 min read

Rumbia, Bupati Bombana H. Tafdil melantik 90 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengisi jabatan pengawas lingkup pemerintah Kab. Bombana.

Pelantikan tersebut berlangsung secara virtual, Jumat (19/02/2021) di pafilium rumah Dinas Bupati Jl. Jend. Sudirman Kel. Lauru Kec. Rumbia Tengah. Bupati H. Tafdil saat melantik dan mengambil sumpah, didampingi Sekretaris Daerah Kab. Bombana Man Arfa dan Hj. Andi Nirwana Sebbu (Anggota DPD RI).

Pelantikan ini dilakukan  berdasarkan SK Bupati Bombana Nomor 151 tahun 2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat pengawas lingkup pemerintah Kabupaten Bombana dan SK Mendagri Nomor 821.24-1312, SK Mendagri Nomor 821.24-1313, SK Mendagri Nomor  821.24-1314, SK Mendagri Nomor  821.24-1315, Mendagri Nomor  821.24-1316, SK Mendagri Nomor  821.24-1317 dan SK Mendagri Nomor  821.24-1318 tentang pengangkatan dalam jabatan pengawas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bombana Tahun 2021.

Dalam amanat singkatnya, Bupati H. Tafdil mengatakan bahwa, pelantikan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan ruang jabatan pengawas lain dalam rangka memaksimalkan pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan.

“Tidak ada yang istimewa dalam pelantikan ini, hanya pengisian atau  promosi jabatan, itu  adalah hal yang biasa saja, selamat kepada para pejabat yang baru dilantik, intinya yang terpenting itu mampu bekerja untuk mendukung kinerja pejabat administrator ”, ungkapnya.

Bupati H. Tafdil berharap, pejabat yang dilantik agar memaksimalkan pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan, karena untuk meningkatkan kinerja-kinerja organisasi, kegiatan-kegiatan pengawas sangat mendukung terpenuhinya kinerja pejabat administrator.

“Jangan mencari jabatan karena mau naik pangkat, karena setelah mendapatkan pangkatnya, tentu sudah tidak akan bekerja sesuai apa yang kita harapkan, oleh karena itu tunjukanlah kinerja dengan baik, mungkin saat ini menduduki jabatan pengawas, bisa jadi kedepan menduduki lagi jabatan adminisrator lalu ke Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, tentu itu harus dilalui secara bertahap sesuai aturan yang berlaku”,  pungkasnya.