BKPSDM Gelar Coaching Penghitungan Nilai Tunjangan TPP di Bombana

2 min read

Rumbia, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bombana menggelar coaching penghitungan Nilai Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (Tunjangan TPP) Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Rapat BKPSDM Kabupaten Bombana, Senin (02/03/2020) yang diikuti seluruh Kasubag. Umum dan Kepegawaian atau Pengurus TPP di tiap OPD, Puskesmas, UPT Pengendalian Penduduk dan KB, Kecamatan dan Kelurahan lingkup Pemkab Bombana. Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala BKPSDM Kab. Bombana, Rusman Idja, S.Pd., M.Si.

Model pemberian TPP yang selama ini diberlakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana, belum dapat mendorong motivasi pegawai untuk berkinerja lebih baik, timbulnya kecemburuan dan ketidak puasan pegawai berimbas pada rendahnya performansi kinerja pegawai. Hal ini disebabkan oleh tunjangan yang diberikan belum memenuhi prinsip-prinsip yang seharusnya ditempuh dalam pemberian TPP, yaitu sistem merit, adil, layak, kompetitif dan transparan. Dalam prinsip-prinsip tersebut digambarkan bahwa tunjangan yang diberikan haruslah didasarkan pada harga jabatan, sesuai dengan beban tugas dan tanggung jawab pekerjaan, dapat memenuhi kebutuhan hidup di kalangan pegawai sendiri serta perhitungan TPP dilakukan secara obyektif berdasarkan kehadiran dan kinerja pegawai yang bersangkutan.

Kepala BKPSDM Kab. Bombana  dalam sambutannya mengatakan, “TPP ini seharusnya sudah diterima bulan Januari kemarin, namun karena ada Peraturan Bupati yang disusun yakni Peraturan Bupati Bombana Nomor  69 Tahun 2019, Tanggal 3 Desember 2019 tentang Pedoman Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana”.

Sambung Rusman, S.Pd., M.Si menguraikan tentang Peraturan Bupati tersebut menjelaskan pedoman-pedoman dalam pelaksanaaan tunjangan perbaikan penghasilan pegawai kab. Bombana khususnya mereka yang menjabat sebagai pejabat struktural dan pejabat fungsional, dan tidak semua fungsional pun mendapat TPP, “kegiatan kita hari ini adalah kita mendiskusikan bagaimana penghitungan e-kinerja itu, bagaimana penghitungan disiplin kehadiran agar memperoleh nilai TPP, semoga yang mengikuti kegitan ini membawa laptop dan flasdis agar setelah dijelaskan tinggal dicolok dan filenya dipindahkan untuk diinput”, ungkapnya.

Lanjut Rusman, S.Pd., M.Si menambahkan, bahwa dalam peraturan Bupati itu, “untuk hitungan penerimaan TPP, prestasi kerja berkontribusi terhadap 60 persentase dan unsur disiplin kehadiran bekerja berkontribusi terhadap 40 persentase, pada point disiplin kehadiran 40 persen dikurangi lima persen sehinga tinggal 35 persen, lima persennya dihitung keterlambatan masuk dan cepat pulang kantor, itu untuk mengurangi TPP bagi pegawai yang tidak mengikuti aturan, mudah-mudahan bapak ibu sebagai perwakilan yang hadir ditempat ini setelah kembali ke OPD masing-masing dapat menerapkan Peraturan Bupati yang sudah ada”, harap mantan assisten I ini.

“Kendala yang kita alami sehingga TPP tidak dapat kita bayarkan  sejak memasuki awal tahun ini, karena semua daerah dilarang membayarakan TPP sebelum ada persetujuan dari Menteri Dalam Negeri, Sehingga kami harus menyurat ke Mendagri dan diantar langsung oleh Kepala Seksi yang menangani evaluasi kinerja, maka keluarlah persetujuan itu, Olehnya itu hari ini kita samakan persepsi tentang bagaimana hitungan-hitungannya”, tutupnya.