BKN serahkan Hasil Pelaksanaan SKB CPNS Bombana Tilok Kolaka

2 min read

Rumbia, Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara Makassar(Kanreg IV BKN Makassar) melalui Kepala UPT BKN Kendari menyerahkan Berita Acara hasil pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kab. Bombana Tahun 2020 yang memilih titik lokasi (Tilok) Kab. Kolaka.

Pelaksanaan SKB tersebut berlangsung di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kab. Kolaka, Jumat (11/09/2020), sebelum memasuki ruangan Computer Asissted Test (CAT), peserta SKB wajib melewati tahapan pemeriksaan sesuai protokol kesehatan (Prokes) yang diterapkan pihak panselnas.

Peserta CPNS Kab. Bombana yang mengikuti SKB tilok Kab. Kolaka berjumlah 9 (Sembilan) orang yang tergabung dengan peserta SKB CPNS dari Kab. Kolaka pada hari Jumat di sesi 2.

Kepala UPT BKN Kendari, Hj. Asa, S.Sos., M.Si yang ditemui jurnalis usai pelaksanaan SKB (11/09/2020) mengatakan, pelaksanaan SKB sudah sejalan dengan ketentuan yang ada, sehingga dalam amatannya tidak menemukan kendala dalam pelaksanaan penyelenggaraan SKB cost sharing BKPSDM Kab. Kolaka dan BKPSDM Kab. Bombana.

“SKB berjalan aman, lancar dan kondusif, mulai dari instalasi jaringan tidak ada kendala karena kita bekerja sama juga dengan teman-teman dari Kominfo sehingga itu semua bersinergi, dan lebih penting lagi kita laksanakan SKB ini dengan protokol kesehatan sesuai ketentuan”, ungkap mantan Kepala Seksi Pensiun PNS Instansi Kabupaten/Kota pada Kanreg IV BKN Makassar ini.

Kasubbid Pengadaan dan Pensiun Aparatur BKPSDM Kab.  Bombana Dhany Saputra, S.Kom menjelaskan, berdasarkan ketentuan PERMENPAN RB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 telah diatur tugas, tanggung jawab dan kewenangan Panselnas dan Panselda dalam pelaksanaan seleksi CPNS.

“Setelah selesai secara nasional penyelenggaraan SKB, selanjutnya akan dilakukan konsolidasi data dari akumulasi nilai hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ditambah dengan hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)antara panselnas dengan panselda, lalu panselnas sesuai kewenangannya mengumkan secara resmi nama-nama yang lulus”, tutup Dhany.