BK-PSDM Gelar Sosialisasi Mandiri Penanganan Benturan Kepentingan
1 min read
Rumbia, Dalam upaya menindaklanjuti Instruksi Persiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012 dan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan.
Senin (12/07/2021) di Aula Sagori, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar “Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan” yang diikuti seluruh pegawai lingkup BKPSDM.
Kepala BKPSDM Kab. Bombana Alimin, S.Sos menjelaskan bahwa sosialisasi ini perlu untuk digaungkan sebagai kerangka acuan untuk mengenal, mencegah, dan mengatasi benturan kepentingan, menciptakan budaya pelayanan publik yang dapat mengenal, mencegah, dan mengatasi situasi-situasi benturan kepentingan secara transparan dan efisien, serta mencegah terjadinya pengabaian pelayanan publik dan kerugian negara, menegakkan integritas dan juga menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
“Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang berkualitas. Kualitas pelayanan itu sendiri ditentukan oleh kompetensi penyelenggaranya. Ia harus bertindak profesional, tidak diskriminasi, penuh integritas. Setidaknya prinsip itu yang harus dipegang oleh pemberi layanan”, ungkapnya.
Ada kalanya, penyelenggara pelayanan publik dihadapkan pada situasi dan kondisi yang berpotensi adanya penyalahgunaan wewenang. Menggunakan kekuasaan yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi. Sehingga dikhawatirkan, segala keputusan dan tindakan yang dilakukannya berpotensi menguntungkan pribadi atau orang lain, melawan hukum dan etika. Dalam hal ini, ada benturan kepentingan yang menguji integritas seseorang. “Oleh karena itu upaya mencegah terjadinya benturan kepentingan perlu untuk terus kita lakukan budaya kerja yang mengutamakan kepentingan umum, menciptakan keterbukaan penanganan dan pengawasan benturan kepentingan, mendorong tanggung jawab pribadi dan sikap keteladanan, serta senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat”, urai mantan kasat pol pp kab. Bombana.