BERITA ACARA SUMPAH PEGAWAI, BK-PSDM BOMBANA LAKUKAN PEMUTAKHIRAN DATA
1 min read
Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kab. Kab. Bombana mengevaluasi kembali Berita Acara Sumpah Pegawai se-Kab. Bombana dari tahun 2005 s/d 2017.
Dalam hal ini Kepala Badan BK-PSDM Rusman, S.Pd., MS.i mengatakan,” bahwa setiap PNS wajib mengangkat sumpah jabatan sebagai pegawai Negeri Sipil sebelum melakukan pekerjaan lainnya sebagai PNS.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 66 Ayat 1 Menyatakan bahwa “Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan Sumpah/janji”. Namun ternyata masih ada pegawai yang belum diambil sumpah/janji/sebagai PNS dan yang sudah diambil sumpahnya namun belum memiliki Berita Acara Sumpah Pegawai.”kata Rusman
Maka berkaitan dengan hal ini BK-SDM Kab. Bombana mengirim Surat ke semua SKPD Tertanggal 26 Februari 2019 Perihal Permintaan Nama-nama Pegawai yang belum diambil Sumpah/janji sebagai PNS dari tahun 2005 s/d 2017, dan menyampaikan nama-nama Pegawai yang sudah diambil sumpah/janji sebagai PNS namun belum memiliki Berita Acara Sumpah Pegawai.”ungkapnya
Hal ini penting untuk keperluan Pegawai itu sendiri dalam berbagai urusan yang berkaitan dengan kepegawaiannya,”kata Dhani Daputra” selaku Kasubid Pengadaan dan Pensiun”, misalkan dalam Pengurusan Pindah Wilayah Kerja, Kelengkapan Dokumen Digitalisi Arsip dll.
Lanjut Dhani” Dalam dekat ini pihak BK-PSDM Kab. Bombana akan membuat tambahan persyaratan dalam Hal Pengangkatan Pegawai dalam Jabatan Struktural bahwasanya Berita Acara Sumpah Pegawai termaksud dalam salah satu Syarat wajib bagi mereka yang sedianya akan diangkat dalam Jabatan Struktural kedepan.”tuturnya