ASN Bombana Wajib Lakukan Pemutakhiran Data Mandiri Lewat MySAPK Mulai Juli 2021
2 min readRumbia, Untuk memenuhi target terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 dan target satu data Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Perpres Nomor 39 Tahun 2019, Badan Kepegawaian Negara meminta seluruh ASN untuk melakukan pemutakhiran (updating) data dan riwayat pribadi secara mandiri mulai Juli – Oktober 2021.
“Setiap ASN cukup melakukan pemutakhiran data dan riwayat pribadinya melalui akses daring ke dalam aplikasi MySAPK berbasis gawai (mobile) dan website yang ditetapkan BKN sebagai otentifikasi data ASN”, kata Alimin Kepala BKPSDM Kab. Bombana di ruang kerjanya Senin, (07/06/2021).
Lebih lanjut Ia menguraikan, pemutakhiran data mandiri ASN secara elektronik Tahun 2021, ini menyasar dua aspek penting, yakni untuk mewujudkan data kepegawaian yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data ASN, dan meningkatakan kualitas dan integritas data dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN dan kebijakan pemerintah di bidang Manajemen ASN.
“Untuk skema pemutakhiran data akan diawali dengan penunjukan user admin instansi apada aplikasi Sistem Informasi ASN (SIASN), yang akan melakukan verifikasi dan validasi data”, ungkapnya.
Senada dengan hal itu Kepala Bidang Pengadaan, Pensiun, Informasi dan Kesejahteraan Aparatur BKPSDM Kab. Bombana Dahriana, bahwa mekanisme verifikasi data mandiri ASN terlebih dahulu dilakukan penunjukan user admin ditetapkan oleh KBN atas usul pejabat yang bertangung jawab dibidang kepegawaian. Selanjutnya ASN melakukan pembaruan mandiri terhadap data-data yang meliputi: data personal, riwayat jabatan, riwayat pendidikan dan diklat/kursus, riwayat SKP, riwayat penghargaan (tanda jasa), riwayat pangkat dan golongan ruang, riwayat keluarga, riwayat peninjauan masa kerja (PMK), Riwayat pindah instansi, riwayat CLTN, riwayat CPNS/PNS dan riwayat organisasi.
“Untuk mengajukan usul pemutakhiran data mandiri, ASN melakukan akses daring ke aplikasi MySAPK dengan menggunakan username dan password, dan memilih menu Update Data Mandiri pada MySAPK untuk melanjutkan proses pemutakhiran data mandiri. Nah apabila ASN mengalami permasalahan akses maka dapat memilih bantuan apada sistem helpdesk yang ditetapkan BKN”, pungkasnya.
Kata Dahriana, seluruh ASN lingkup pemerintah Kabupaten Bombana diminta memeriksa keakuratan dan kelengkapan data-data tersebut. Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, ASN dapat melakukan usul pemutakhiran data mandiri dengan menambah, mengubah, menghapus data, dan dilengkapi dengan unggah dokumen pendukung pada masing-masing data yang dimutakhirkan lalu simpan melalui MySAPK. Setiap usul pemutakhiran data mandiri akan diverifikasi dan validasi oleh verifikator instansi dan/atau BKN sesuai dengan kewenangannya.
Lanjut Dahriana, menyampaikan bahwa jadwal pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN Tahun 2021 berlangsung pada bulan Juli 2021 yang diawali dengan persiapan pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN oleh user admin instansi SIASN paling lambat pada minggu terakhir bulan Juni 2021. Berikutnya untuk pengisian usul pemutakhiran data mandiri ASN dilakukan sampai bulan Oktober 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi. “Jadi perlu diketahui, apabila ASN tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses, hal ini sesuai arahan dari BKN”, tutup mantan Kepala Seksi Diklat Aparatur BKPSDM Kab. Bombana.